Belajaraktif.com – Baru-baru ini Intoleransi menjadi perbincangan hangat di masyarakat, khususnya masyarakat Kota Pekanbaru. Persoalan ini tidak lain berawal dari Program Debat Perdana kepala Daerah yang dilaksanakan oleh KPU Kota Pekanbaru beberapa hari yang lalu (8/11/2024).

Dalam debat tersebut, salah satu dari pasangan calon Wali Kota Pekanbaru yaitu nomor Urut 3 (IDAMAN) mempertanyakan komitmen nomor urut 4 (PATEN) dalam memberantas kelompok Intoleransi. Kolompk Intolerasi yang dimaksud nomor urut 3 adalah Kelompok Salafi Wahabi. Kelompok ini dianggap sebagai kelompok Intolerasi atau kelompok yang bisa memecahbelah Persatuan Kota Pekanbaru. Namun “Serangan” dari pasangan nomor urut 3 dipatahkan oleh pasangan urut 4. Pasang nomor Urut 4 menanggapi dengan tenang, mereka mengatakan kelompok Salafi Wahabi bukanlah sesuatu dipersoalkan, karena selama ini dari pihak pemerintah termasuk MUI itu sendiri tidak memberikan larangan terhadap kelompok salafi Wahabi khususnya di kota Pekanbaru. Pasangan nomor urut 4 juga meminta pasangan nomor urut 3 untuk memahami Makna Intoleransi.

Dari kejadian tersebut membuat kita ingin tahu, apa sebenarnya Intolerasi itu, benarkah Intoleransi Merusak Persatuan Masyarakat..? Berikut uraian singkat Makna Tolerasi.

Pengertian Toleransi

Kata intoleransi berasal dari kata prefik in yang berarti “tidak,bukan” dan kata dasar toleransi yang memiliki arti sifat toleran. Definisi intoleran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tidak tenggang rasa;tidak toleran. Menurut Hunsberger (1995), intoleran adalah tindakan negatif yang dilatari oleh simplifikasi-palsu, atau “prasangka yang berlebihan” (over generalized beliefs).

Menurut Projo Prastowo intoleransi adalah suatu sikap, pandangan dan perilaku yang tidak menerima perbedaan orang lain, kelompok lain maupun komunitas lain sehingga memandang sesuatu yang berbeda darinya sebagai suatu hal yang salah, haram dan harus dimusuhi, diperangi, serta dimusnahkan (Subagyo, 2020).

Jadi, intoleransi adalah sebuah paham atau pandangan yang mengabaikan seluruh nilai-nilai dalam toleransi yaitu perasaan empati kepada orang atau kelompok lain yang berasal dari kelompok, golongan, atau latar belakang yang berbeda. Disebut toleran, menurut Cohen (2004) adalah tindakan yang disengaja oleh actor dengan berprinsip menahan diri dari campur tangan (menentang) perilaku mereka dalam situasi keragaman, sekalipun actor percaya dia memiliki kekuatan untuk mengganggu (Cohen 2004, hal. 69).

Artinya, didalam toleransi terkandung dua kata kunci, yang sekaligus berperan sebagai prinsip, yaitu (1) “kesengajaan” (intent), dan (2) “tidak-mengganggu” (Non–interference). Keduanya adalah element yang sama penting.

Sementara arti “intoleransi” adalah kebalikan dari semua prinsip yang terdapat dalam toleransi. Ada setidaknya 3 komponen intoleransi; (1) ketidak-mampuan menahan diri tidak suka kepada orang lain, (2) sikap mencampuri dan atau menentang sikap atau keyakinan orang lain, dan (3) sengaja-mengganggu orang lain.

Jika melihat dari pengertian tentang Intolerasi di atas, dengan apa yang ditanyakan oleh pasangan nomor urut 3 menunjukkan bahwa Paham salafi Wahabi yang selama ini eksis di Kota Pekanbaru bukanlah sesuatu yang dianggap menyimpang atau dikenal istilah Intoleransi. Yang terjadi selama ini hanya dalam bantuk pemahaman Internal Agama, seperti perbedaan dalam memahami dalil Nash baik dalil Al-Qur’an maupun Al-Hadits dan praktik keagamaan saja. Mereka tidak memusuhi Pemimpin, mereka tidak merubah pancasila karena mereka menganggap Pascasila dibuat oleh Tokoh-tokoh yang berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an.

Lalu, Apakah Intoleransi bisa memecahbelah persatuan..?

Dari Uraian beberapa tokoh tentang Intolerasi dapat dikatakan bahwa, Intoleransi merupakan paham atau pandangan yang mengabaikan seluruh nilai-nilai dalam toleransi yaitu perasaan empati kepada orang atau kelompok lain yang berasal dari kelompok, golongan, atau latar belakang yang berbeda. Jadi, Intoleransi dalam perspektif hukum yang ada di Indonesia adalah sesuatu sikap yang harus dimusnahkan dan tidak layak ada ditengah-tengah masyarakat Indonesia, karena akan senantiasa menjadi biang perpecahan bagi masyarakat Indonesia baik kelompok maupun individu.

Kemudian, dari kondisi yang Viral baru-baru ini dari kisah debat Calon Wali Kota Pekanbaru tahap pertama, perlu menjadi catatan:

  1. Perlunya memahami Agama dengan baik dan benar.
  2. Tidak serta merta Menuduh suatu kelompok tanpa ada alasan yang benar.
  3. Memahami hukum yang ada disuatu Negara, memahami Hukum yang dibuat oleh lembaga Agama khususnya Islam.
  4. Memahami hakikat toleransi dan Intoleransi.
  5. Berfikir sebelum bertindak.

Demikian, semoga artikel ini sedikit memberikan pencerahan bagi kita semua, agar tidak menjadi pribadi yang membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.


Ditulis Oleh : Syamsul Rizal (Dosen tetap IAI Diniyyah Pekanbaru)

By Syamsul Rizal

Dosen Tetap IAI Diniyyah Pekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *